Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Tuntunan Ibadah Ramadan 1442 H dalam kondisi Pandemi Covid-19

Dekombat.com – Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Pada tanggal 22 maret 2021 Pimpinan Pusat Muhammadiyah meresmikan “Tuntunan Ibadah Ramadan dalam Kondisi Darurat Covid-19”. Seperti yang kita tahu, ini merupakan tahun kedua, bulan suci Ramadan berlangsung bersamaan dengan pandemi covid-19. Yang mana pada bulan Ramadan ini banyak amalan ibadah yang biasa dilakukan beramai-ramai oleh umat muslim seperti shalat tarawih, buka bersama, dan lain lain. Dalam rangka pencegahan penyebaran wabah covid-19 Pimpinan Pusat Muhammadiyah memberikan tuntunan ibadah Ramadan dalam kondisi pandemi. Di antaranya sebagai berikut :

  1. Puasa Ramadan wajib dilakukan, kecuali orang sakit atau yang kondisi tubuhnya tidak baik (orang yang terinfeksi covid-19 boleh meninggalkan puasa Ramadan dan wajib menggantinya setelah Ramadan selesai)
  2. Tenaga kesehatan yang menangani kasus covid-19 dapat meninggalkan puasa Ramadan dan menggantinya setelah Ramadan selesai. Dengan tujuan menjaga kekebalan tubuh agar tidak terinfeksi.
  3. Vaksinasi melalui suntikan boleh dilakukan saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa.
  4. Wilayah yang tinggi persebaran virus covid-19, dianjurkan melakukan ibadah shalat fardu dan tarawih dirumah masing-masing. Begitu pula dengan kegiatan seperti pengajian, buka bersama, shalat idulfitri, takbir idulfitri, dan lain lain. Atau bisa mengalihkanya pada acara virtual (online).
  5. Wilayah yang rendah persebaran virus covid-19, dapat melakukan kegiatan ibadah seperti biasa (offline/luar jaringan) dengan sayarat patuh terhadap protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan lain lain.
  6. Perbanyak Zakat, infak dan sedekah.
  7. Perbanyak istigfar dan bertaubat kepada Allah SWT

Penulis : Anninda Amarin

Editor : Nur Ngaeni


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *