Dekombat.com – Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Pada tanggal 22 maret 2021 Pimpinan Pusat Muhammadiyah meresmikan “Tuntunan Ibadah Ramadan dalam Kondisi Darurat Covid-19”. Seperti yang kita tahu, ini merupakan tahun kedua, bulan suci Ramadan berlangsung bersamaan dengan pandemi covid-19. Yang mana pada bulan Ramadan ini banyak amalan ibadah yang biasa dilakukan beramai-ramai oleh umat muslim seperti shalat tarawih, buka bersama, dan lain lain. Dalam rangka pencegahan penyebaran wabah covid-19 Pimpinan Pusat Muhammadiyah memberikan tuntunan ibadah Ramadan dalam kondisi pandemi. Di antaranya sebagai berikut :
- Puasa Ramadan wajib dilakukan, kecuali orang sakit atau yang kondisi tubuhnya tidak baik (orang yang terinfeksi covid-19 boleh meninggalkan puasa Ramadan dan wajib menggantinya setelah Ramadan selesai)
- Tenaga kesehatan yang menangani kasus covid-19 dapat meninggalkan puasa Ramadan dan menggantinya setelah Ramadan selesai. Dengan tujuan menjaga kekebalan tubuh agar tidak terinfeksi.
- Vaksinasi melalui suntikan boleh dilakukan saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa.
- Wilayah yang tinggi persebaran virus covid-19, dianjurkan melakukan ibadah shalat fardu dan tarawih dirumah masing-masing. Begitu pula dengan kegiatan seperti pengajian, buka bersama, shalat idulfitri, takbir idulfitri, dan lain lain. Atau bisa mengalihkanya pada acara virtual (online).
- Wilayah yang rendah persebaran virus covid-19, dapat melakukan kegiatan ibadah seperti biasa (offline/luar jaringan) dengan sayarat patuh terhadap protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan lain lain.
- Perbanyak Zakat, infak dan sedekah.
- Perbanyak istigfar dan bertaubat kepada Allah SWT
Penulis : Anninda Amarin
Editor : Nur Ngaeni