KEBIJAKAN PELANGGARAN MUDIK OLEH PEMERINTAH PUSAT

Editor : Tim Redaksi Dekombat

DEKOMBAT.COM – Tradisi mudik menjadi fenomena sosial yang terjadi di beberapa negara, salah satu nya di Indonesia, tradisi ini telah berkembang di Indonesia sejak tahun 70an. Mudik lebaran biasanya dilakukan saat bulan ramadhan atau menjelang hari raya idul fitri. Mudik bisa diartikan dengan berjumpa kembali dengan keluarga atau sanak saudara yang berada di kampung halaman. Saat mereka bermigrasi ke kota mereka harus siap menerima perubahan dan kebiasaan yang signifikan dibanding saat di kampung halaman, sehingga muncul kerinduan yang besar akan kampung halaman yang tidak didapat di kota besar menjadi faktor orang berbondong-bondong untuk mudik.

Saat musim pandemi covid-19 pemerintah telah menerapkan lockdown atau PSBB di sebagian daerah khususnya di kota kota besar. Namun, akhir-akhir ini banyak masyarakat yang bandel dan memutuskan untuk mudik atau pulang kampung, mereka rela melakukan berbagai cara agar bisa mudik seperti melakukan penyebrangan ilegal. Padahal pemerintah telah memberlakukan larangan mudik, yang tertuang dalam peraturan menteri perhubungan nomor 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama musim mudik idul fitri 1441 H, hal ini juga telah tercantum dalam Undang – Undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan, bahkan informasinya larangan ini akan terus diberlakukan sampai akhir Mei. Masyarakat mengaku memilih mudik dengan berbagai alasan lantaran takut penyebaran virus corona, masalah ekonomi, PHK atau bekerja dari rumah (WFH). Namun masih ada sebagian masyarakat yang masih menganggap mudik atau pulang kampung ini sebagai budaya karena setiap tahunnya mereka selalu menjalankannya. Justru dengan banyak nya migrasi yang terjadi terutama apabila mereka berasal dari daerah rawan justru akan membuka potensi bahaya yang lebih luas lagi di daerah asal, karena pemudik itu belum tenntu bersih dari virus.


Menurut survey data banyak nya pemudik telah hampir mencapai ratusan ribu dengan total 42.000 lebih pengguna kendaraan bermotor, 25.000 lebih kendaraan roda empat, dan 25.000 lebih transportasi umum seperti bus. Pemerintah telah memberi keringanan apabila ingin bepergian harus mempunyai SIM dan surat keterangan lainnya yang bersyarat seperti surat kesehatan, perizinan dan lain-lain. Namun masih banyak dari masyarakat yang melanggar aturan tersebut, bahkan mereka rela melakukan berbagai cara seperti bersembunyi didalam truk, atau melewati jalan tikus yang dimana mereka tidak menerapkan social distancing. Bahkan ada sebagian masyarakat yang sampai menentang hingga melakukan aksi kepada aparat menuntut hal tersebut. Dengan melonjaknya angka pemudik membuat pemerintah dan aparat melakukan aksi tegas yaitu tidak membolehkan pemudik memasuki wilayah daerah lain dengan artian menyuruh untuk putar balik dan kembali.

Menyikapi kasus ini banyak kebijakan yang diterapkan seperti lockdown, social distancing, PSBB, hingga larangan mudik, tentu hal ini akan sangat berdampak pada perekonomian Indonesia. Banyak pengusaha mikro seperti pedagang kecil yang harus tutup dan usaha makro yang harus gullung tikar, terpaksa tindakan yang harus dipilih dari perusahaan adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagian karyawan nya, hal ini tentu menjadi masalah baru bagi perekonomian Indonesia, karena biasanya pemudik yang baru pulang dari kota perantauan akan membawa uang untuk balik ke kampung halaman uang yang dihasilkan akan berpindah tangan dari kota ke desa. Dalam pendekatan teori ekonomi perpindahan ini disebut retribusi ekonomi atau perpindahan kekayaan. Itu mengapa mudik dapat membantu meningkatkan perekonomian daerah dan tidak bergantung pada pusat. Selain itu,hal ini dapat mengakibatkan menurunnya penerimaan pajak terutama dalam sektor perdagangan, seperti yang kita tahu pajak sangat berpengaruh dalam pembangunan baik di pusat maupun daerah. Jika wabah ini semakin berlarut akan memperlambat pertumbuhan ekonomi.

Dengan adanya pemeberlakuan lockdown hingga PSBB yang membuat masyarakat tidak dapat bekerja dan memperoleh penghasilan menjadi faktor utama pelanggaran mudik, mungkin jika yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan tetap mendapatkan pemasukan walau harus Work From Home (WFH) yang demikian tidak berlaku bagi buruh maupun pedagang kecil mereka kesulitan untuk bertahan hidup di kota perantauan sehingga mereka memutuskan untuk mudik atau pulang kampung yang dimana dapat membantu perekonomian mereka dan tidak terlalu mengeluarkan uang berlebih seperti di kota kota besar.
Berbagai antisipasi sudah disiapkan pemerintah, aparat, dan kementerian unuk tidak mudik terlebih dahulu. Namun tetap bannyak warga yang nekat pulang ke kapung halaman. Apabila peraturan mengenai pelarangan mudik tetap dilanggar pemerinth akan memberikn sanksi tegas bagi para pemudik.

Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Kemenhub Umar Aris menambahkan sanksi terberat mengacu ke UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Bila dilihat tersebut, dalam pasal 93 disebutkan ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta, yakni”Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)” bunyi pasal 93 yang dikutip CNBC Indonesia.

Author : Tim Redaksi Dekombat

About Tim Redaksi Dekombat

Website ini dikelola oleh Tim Redaksi Dekombat IMM FEB UMY

Check Also

Tim YSI PK IMM FEB Membuat Rumah Lalat dan Melakukan Penebaran Pupa

Pada Jumat (18/08/2023), semangat penuh dan komitmen tinggi terus dilakukan oleh Tim Young Sustainable Initiative …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *