PEMBEBASAN NAPI DI TENGAH PANDEMI VIRUS CORONA

Editor : Tim Redaksi Dekombat

DEKOMBAT.COM – Pembebasan napi saat pandemi corona sangat menuaikan pro dan kontra. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Yasona H. Laoly mengatakan kebijakan pembebasan napi tersebut diambil untuk mencegah para napi terinfeksi virus corona di dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara yang over kapasitas. Para napi dibebaskan lewat program asimilasi dan integrasi. Keputusan Kemenkumhan itu dinilai memiliki sisi positif dan negatif. Nilai positif asimilasi napi itu adalah bermanfaat mencegah penularan corona di kerumunan orang dalam rumah tahanan (rutan). Sedangkan nilai negatifnya adalah menimbulkan kecemburuan bagi yang tak mendapat asimilasi karena sudah ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo bahwa pembebasan narapidana untuk mencegah penyebaran virus Corona hanya untuk pidana umum. Selain itu, napi yang bebas dapat berpotensi melakukan tindakan kriminal lagi.

Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait pembebasan 37.563 narapidana melalui program asimilasi berpotensi menimbulkan masalah baru. Sebab itu, perlu adanya langkah cepat dan tegas sebagai antisipasi pembebasan puluhan ribu narapidana tersebut.

Upaya Preemtif dan Preventif: Adapun poin yang ditekankan dalam menangani eks narapidana yang bebas lewat program asimilasi Kemenkumhan adalah sebagai berikut.

  1. Melakukan kerjasama dengan lapas di wilayah masing – masing untuk pemetaan terhadap para napi yang mendapatkan asimilasi atau dibebaskan
  2. Melakukan kerjasama dengan pemda sampai tingkat RT dan RW untuk pengawasan dan pembinaan terhadap para napi yang mendapatkan asimilasi keluar atau dibebaskan
  3. Melakukan kerjasama dengan pihak pemda dan stakeholder lainnya untuk melaksanakan pembinaan kepada para napi yang mendapat asimilasi keluar atau dibebaskan agar lebih produktif dan mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup yaitu memberikan pelatihan membuat masker dengan menggunakan sarana Balai Latihan Kerja, mengikuti program padat karya, dan proyek dana desa
  4. Melakukan pemetaan wilayah rentan kejahatan di setiap satuan kewilayahan yang berisi data atau informasi riwayat kejahatan, waktu kejadian, dan modusnya
  5. Melakukan pengamanan dan penjagaan di lokasi rawan serta meningkatkan pelaksanaan patroli guna mengantisipasi tindak pidana khususnya tindak pidana jalanan (street crime) untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah masing-masing
  6. Meningkatkan kegiatan operasi atau razia di semua sektor khususnya daerah rawan dengan waktu pelaksanaan yang berbeda – beda guna mencegah terjadinya kejahatan
  7. Mengimbau masyarakat agar lebih waspada supaya tidak menjadi korban kejahatan apabila pulang malam maka sebaiknya jangan sendirian dan upayakan melewati rute yang aman
  8. Menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang tertangkap tangan terutama para pelaku yang membahayakan keselamatan masyarakat.

Author : Tim Redaksi Dekombat

About Tim Redaksi Dekombat

Website ini dikelola oleh Tim Redaksi Dekombat IMM FEB UMY

Check Also

Tim YSI PK IMM FEB Membuat Rumah Lalat dan Melakukan Penebaran Pupa

Pada Jumat (18/08/2023), semangat penuh dan komitmen tinggi terus dilakukan oleh Tim Young Sustainable Initiative …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *