DEKOMBAT.COM – Ditengah gelombang PHK dan pelemahan ekonomi, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) bersama dengan Pemerintah Pusat justru sibuk membahas dan mengesahkan Rancangan Undang – Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).
Sudah jelas bahwa RUU yang dibahas oleh DPR tersebut tidak berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19 dan cenderung terburu-buru dalam melakukan RUU tersebut. Pembahasan tersebut dilakukan dengan tidak melibatkan partisipasi masyarakat yang seluas-luasnya. Hal ini tentu merugikan masyarakat karena haknya dalam menyampaikan aspirasi seakan dirampas dan cenderung hanya menguntungkan segelintir golonganpengusaha tambang.
Dalam hal ini seharusnya DPR-RI sebagai lembaga perwakilan rakyat harus lebih fokus dalam merancang peraturan mengenai percepatan penanganan Covid-19 agar dampak yang ditimbulkan tidak semakin parah.
Kabar terbaru DPR-RI justru secara resmi telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan BatuBara.
Terdapat beberapa perubahan dalam RUU Minerba, salah satunya ialah penyederhanaan proses izin tambang (debirokratisasi). Yaitu dengan mencabut keharusan pemerintah berkoordinasi dengan DPR tentang produksi dan ekspor. Adanya UU baru mengenai mekanisme yang tercantum di Ayat 3 Pasal 5 menyebutkan cukup diatur melalui Peraturan Pemerintah dan tidak berkonsultasi dengan DPR. Penghapusan dualisme Izin Usaha Pertambangan (IUP) tentang wilayah eksplorasi dihapus menjadi satu IUP.
sumber : www.cnbcindonesia.com
Author: Immawan Firman