Hukum Kultum Sebelum Tarawih

Tarawih adalah sholat sunnah pada Bulan Suci Ramadhan yang dilakukan setelah sholat Isya dilakukan. Tahun 2024 ini, Ramadhan telah ditetapkan pada tanggal 11 Maret oleh Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/1.0/E/2024.

Hal yang identik dengan Tarawih adalah kultumnya, namun tidak jarang pula Masjid-Masjid di Indonesia ini yang tidak ada kultum Tarawih dengan dasar tidak adanya dalil yang mewajibkan kultum itu sendiri. Kultum sendiri tidak ada larangan waktu, meskipun begitu dianjurkan dalam waktu yang strategis dimana banyak jama’ah yang datang. Salah satunya adalah diwaktu sebelum Tarawih.

Pada dasarnya kultum ini memang bukan merupakan kewajiban, tetapi dengan adanya kultum inilah menjadikan peluang dalam memperoleh pahala dalam bulan suci Ramadhan. Para pendengar akan termotivasi untuk berbuat kebaikan dengan adanya materi-materi yang disampaikan saat kultum.

Pada intinya kultum sebelum Tarawih ini bukan merupakan suatu kewajiban, melainkan semata-mata untuk menambah ilmu dan menambah pahala yang ada di bulan suci Ramadhan karena pada bulan ini satu kebaikan yang kita perbuat bisa menjadi pahala yang berlipat-lipat ganda.

Sumber:

Hukum Kultum Sebelum Salat Tarawih

https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20240221171958-569-1065614/kapan-puasa-ramadhan-2024-1445-hijriah

Jurnalis:

Arifah Kartika Dewi

About Tim Redaksi Dekombat

Website ini dikelola oleh Tim Redaksi Dekombat IMM FEB UMY

Check Also

Sejarah Berdirinya Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah atau sering disebut dengan IMM merupakan Gerakan Organisasi yang berada dinaungan Persyarikatan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *